Return to site

Gunakan Data Pelanggan Dengan Bijak, Jangan Untuk Keperluan Negatif!

Tanggung jawab perusahaan untuk menjaga data pelanggan

Data pelanggan, lumrahnya dikumpulkan oleh perusahaan setelah melakukan pembelian atau saat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan produk. Sebagian mendapatkan data dari portal daring yang dimiliki perusahaan seperti email dan website di mana pelanggan bersedia meninggalkan data diri mereka. Sebagian lagi mengumpulkan data pelanggan melalui pengenalan produk secara offline seperti melalui eksebisi, pemasaran door to door atau ketika pelanggan datang ke kantor/toko. Ketika perusahaan sudah mendapatkan data pelanggan, mereka tentu akan menyimpan data-data tersebut sebagai aset komoditas berharga untuk perusahaan. Semua pelaku bisnis sepakat, bahwa aset non-inventoris dan materi yang harus dijaga dengan baik adalah data-data pelanggan.

Namun, data ini bukan bergantung pada nilainya saja. Tetapi, bagaimana Anda membuat data-data pelanggan menjadi nilai lebih untuk perusahaan. Nilai ini akan Anda dapatkan ketika bisa memanfaatkan data pelanggan sebagai cara untuk menaikkan kualitas produk dan layanan di masa depan. Cross selling untuk membuat pembelian variatif dari pelanggan dan banyak hal lainnya yang dapat Anda manfaatkan dari data pelanggan.

Pentingnya data pelanggan ini memiliki tingkat perhatian yang harus diperhatikan sebaik mungkin. Ketika ada satu data pelanggan yang “bocor” dan mereka yang mendapatkan kontak pelanggan menyebut nama perusahaan Anda, maka disaat itulah pelanggan akan kehilangan rasa hormatnya kepada perusahaan Anda. Karena, data pelanggan merupakan privasi yang tidak dapat Anda gunakan seenaknya saja. Perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data pelanggan di tengah banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran atas privasi pelanggan.

Perlindungan terhadap pelanggan tentu menjadi bagian dari regulasi pemerintah untuk bisnis dan demi privasi pelanggan itu sendiri. Tak heran jika pemerintah akan ikut berperan dalam mengatur perusahaan yang menyimpan data pelanggan dengan undang-undang. Di Indonesia, melalui Menkominfo, pemerintah juga sedang mendalami dan berupaya untuk melindungi data pelanggan melalui RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang rencananya akan disahkan pada tahun 2019 ini.

Untuk itu, sebagai perusahaan dan bagian dari perusahaan, sudah seharusnya Anda ikut menjaga privasi dan keamanan data pelanggan-pelanggan Anda. Anda boleh menggunakan data pelanggan untuk kepentingan internal perusahaan demi tercapainya pemberian manfaat dan layanan yang lebih baik bagi pelanggan. Tetapi, Anda jangan pernah menggunakan data pelanggan untuk mengganggu kehidupan pribadi pelanggan maupun bisnis pelanggan. Jika Anda memaksa untuk melakukan pelanggaran tersebut, cepat atau lambat bisnis Anda sendiri yang akan merasakan akibatnya.

Ilustrasi (c) Unsplash.com